29 Juli 2020
PT. Rekso Nasional Food (PTRNF) atau McDonald’s Indonesia mendapatkan penghargaan dan apresiasi terhadap komitmen perusahaan mengimplementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam kategori restoran yang diberikan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Penghargaan ini diberikan atas kosistensi perusahaan dalam menjalankan SJH dengan baik di seluruh aspek perusahaan. Penghargaan diserahkan oleh Ir. Osmena Gunawan, Wakil Direktur LPPOM MUI kepada Imam Gazali, Koordinator Auditor Halal Internal dan Quality Assurance Manager McDonald’s Indonesia pada hari Kamis, 23 Juli 2020.
Bagi McDonald’s Indonesia, apresiasi dari LPPOM MUI ini merupakan sebuah kehormatan. Ini berarti konsistensi McDonald’s dalam mengimplementasi dan menjamin kehalalan setiap produk yang disajikan dan juga bahan baku yang digunakan, dimana sejak tahun 1994 McDonald's Indonesia adalah restoran pertama bersertifikat halal MUI di Indonesia
“Apresiasi ini diberikan kepada McDonald’s Indonesia berdasarkan hasil audit SJH yang kami lakukan di seluruh restoran McDonald’s di Indonesia, kami melihat bahwa McDonald’s dapat melaksanakan seluruh sistem dan prosedur halal dengan sangat baik. Kami sangat mengetahui bahwa tidak mudah mempertahankan konsistensi dalam menjalankan prosedur ini, maka dari itu kami harap melalui apresiasi ini McDonald’s dapat menjaga dengan baik seluruh komitmen halal yang telah dimiliki sekarang” ujar Ir. Osmena Gunawan.
McDonald’s Indonesia mendapatkan sertifikat halal pertama kali pada tahun 1994, dan menjadi restoran cepat saji pertama di Indonesia yang mendapat sertifikat halal. Untuk mendapatkan sertifikat halal, tidak hanya semua bahan baku untuk membuat produk, namun juga peralatan, proses produksi sampai penyajian produk McDonald’s Indonesia juga harus memenuhi persyaratan halal. Tahun 2016, McDonald’s Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh Sertifikat SJH. Sertifikat SJH ini diperoleh setelah McDonald’s Indonesia mendapatkan sertifikat halal A selama 3 kali berturut-turut. Jika sertifikat halal harus diperpanjang setiap dua tahun sekali, maka Sertifikat SJH memiliki masa berlaku yang lebih panjang, yaitu empat tahun.
McDonald’s juga terus mempertahankan kualitas produk yang disajikan kepada konsumen dengan menerapkan standar keamanan pangan (food safety) & kualitas produk (product quality) yang ketat. Tak hanya itu, sejak beroperasi pada 1991, McDonald’s Indonesia telah memberikan kontribusi besar terhadap industri makanan di Indonesia. Sebagian besar bahan baku yang dibutuhkan restoran McDonald’s Indonesia saat ini dipasok oleh pemasok lokal Indonesia dengan standar pengawasan kualitas yang ketat.
Penghargaan dari LPPOM MUI ini diberikan kepada berbagai perusahaan dalam 9 kategori yaitu Pangan Olahan, Kosmetik, Obat dan Suplemen, Restoran, Catering, Jasa, Flavor/Fragrance, Rumah Potong Hewan (RPH) / Rumah Potong Ayam (RPA), UMKM, Lain-Lain.